2212.13: Dokter Spesialis Radiologi
Fakta Cepat
- Kode
- 2212.13
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 221213
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Dokter Spesialis Radiologi melakukan studi dan menerapkan berbagai teknologi pencitraan untuk mendiagnosis dan mengobati penyakit. Pencitraan dapat menggunakan sinar-X, USG, CT scan, tomografi emisi positron (PET) dan MRI untuk menciptakan gambar dari konfigurasi dalam dari sebuah objek padat, seperti bagian tubuh manusia, dengan menggunakan energi radiasi. Tugasnya meliputi: melakukan pencitraan untuk mendiagnosis; membaca atau menginterpretasikan gambar untuk menentukan cedera, menentukan seberapa serius cedera tersebut atau membantu mendeteksi kelainan seperti tumor; berkonsultasi dengan Dokter Utama untuk memastikan keakuratan hasil diagnosis.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):
- 2212.01 Dokter Spesialis Anestesi
- 2212.02 Dokter Spesialis Jantung
- 2212.03 Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
- 2212.04 Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan
- 2212.05 Dokter Spesialis Kandungan
- 2212.06 Dokter Spesialis Mata
- 2212.07 Dokter Spesialis Anak
- 2212.08 Psikiater
- 2212.09 Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- 2212.10 Dokter Spesialis Saraf