2212.13: Dokter Spesialis Radiologi

Fakta Cepat

Kode
2212.13
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
221213
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Dokter Spesialis Radiologi melakukan studi dan menerapkan berbagai teknologi pencitraan untuk mendiagnosis dan mengobati penyakit. Pencitraan dapat menggunakan sinar-X, USG, CT scan, tomografi emisi positron (PET) dan MRI untuk menciptakan gambar dari konfigurasi dalam dari sebuah objek padat, seperti bagian tubuh manusia, dengan menggunakan energi radiasi. Tugasnya meliputi: melakukan pencitraan untuk mendiagnosis; membaca atau menginterpretasikan gambar untuk menentukan cedera, menentukan seberapa serius cedera tersebut atau membantu mendeteksi kelainan seperti tumor; berkonsultasi dengan Dokter Utama untuk memastikan keakuratan hasil diagnosis.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):