2212.04: Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan
Fakta Cepat
- Kode
- 2212.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 221204
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Dokter Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosis, membuat resep, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit pada telinga, hidung dan tenggorokan. Tugasnya meliputi: memeriksa bagian badan yang sakit dengan menggunakan alat-alat medis seperti audiometer, prisma, masoscope, dan fluoroscope; menentukan jenis, sifat, dan keadaan penyakit atau disabilitas; memberikan resep yang sesuai dengan penyakit pasien; melakukan operasi untuk penyakit THT tertentu; melakukan tes untuk menentukan tingkat kepekaan pendengaran atau luka pada telinga, kepekaan pada hidung atau luka pada hidung, kemampuan suara pada pangkal tenggorokan atau luka yang dideritanya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):
- 2212.01 Dokter Spesialis Anestesi
- 2212.02 Dokter Spesialis Jantung
- 2212.03 Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
- 2212.05 Dokter Spesialis Kandungan
- 2212.06 Dokter Spesialis Mata
- 2212.07 Dokter Spesialis Anak
- 2212.08 Psikiater
- 2212.09 Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- 2212.10 Dokter Spesialis Saraf
- 2212.11 Dokter Spesialis Patologi