2212.09: Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Fakta Cepat
- Kode
- 2212.09
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 221209
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Dokter Spesialis Penyakit Dalam melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosis, membuat resep, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit dalam pada organ tubuh manusia. Tugasnya meliputi: melakukan anamnesis, pemeriksaaan fisik, memerintahkan pemeriksaan laboratorium, radiologi; memberikan saran kepada pasien untuk diet dan fisioterapi; memberikan terapi bagi pasien; memeriksa bagian badan yang sakit dan organ dalam untuk mengobati; memberikan tindakan pengobatan; memberikan resep obat; memberikan rujukan kepada dokter spesialis lain bila kasus penyakit pasien berkaitan dengan bidang mereka seperti bedah, paru, dan lainnya; merujuk pasien ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila kasus tersebut tidak dapat ditangani; melakukan operasi bila diperlukan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):
- 2212.01 Dokter Spesialis Anestesi
- 2212.02 Dokter Spesialis Jantung
- 2212.03 Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
- 2212.04 Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan
- 2212.05 Dokter Spesialis Kandungan
- 2212.06 Dokter Spesialis Mata
- 2212.07 Dokter Spesialis Anak
- 2212.08 Psikiater
- 2212.10 Dokter Spesialis Saraf
- 2212.11 Dokter Spesialis Patologi