2212.09: Dokter Spesialis Penyakit Dalam

Fakta Cepat

Kode
2212.09
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
221209
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Dokter Spesialis Penyakit Dalam melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosis, membuat resep, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit dalam pada organ tubuh manusia. Tugasnya meliputi: melakukan anamnesis, pemeriksaaan fisik, memerintahkan pemeriksaan laboratorium, radiologi; memberikan saran kepada pasien untuk diet dan fisioterapi; memberikan terapi bagi pasien; memeriksa bagian badan yang sakit dan organ dalam untuk mengobati; memberikan tindakan pengobatan; memberikan resep obat; memberikan rujukan kepada dokter spesialis lain bila kasus penyakit pasien berkaitan dengan bidang mereka seperti bedah, paru, dan lainnya; merujuk pasien ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila kasus tersebut tidak dapat ditangani; melakukan operasi bila diperlukan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):