2212.08: Psikiater

Fakta Cepat

Kode
2212.08
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
221208
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Psikiater melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosis, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit disabilitas mental. Tugasnya meliputi: mengumpulkan data mengenai keluarga pasien, sejarah medis baik jasmani maupun mental pasien, dan gejala-gejala dini yang diketahui dari pasien, keluarganya atau sumber lainnya; memeriksa pasien untuk menentukan keadaan jasmani secara umum sesuai dengan standar medis; memerintahkan pemeriksaan laboratorium dan diagnosis berupa tes khusus lainnya; melakukan penilaian data yang diperolehnya; menentukan jenis, sifat, dan keadaan disabilitas mental; merumuskan program penyembuhan; memberikan petunjuk penyembuhan kepada pasien menggunakan terapi somatic, kelompok atau lingkungan dan berbagai jenis metode terapi psikologis dan medis.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):