2212.08: Psikiater
Fakta Cepat
- Kode
- 2212.08
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 221208
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Psikiater melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosis, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit disabilitas mental. Tugasnya meliputi: mengumpulkan data mengenai keluarga pasien, sejarah medis baik jasmani maupun mental pasien, dan gejala-gejala dini yang diketahui dari pasien, keluarganya atau sumber lainnya; memeriksa pasien untuk menentukan keadaan jasmani secara umum sesuai dengan standar medis; memerintahkan pemeriksaan laboratorium dan diagnosis berupa tes khusus lainnya; melakukan penilaian data yang diperolehnya; menentukan jenis, sifat, dan keadaan disabilitas mental; merumuskan program penyembuhan; memberikan petunjuk penyembuhan kepada pasien menggunakan terapi somatic, kelompok atau lingkungan dan berbagai jenis metode terapi psikologis dan medis.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):
- 2212.01 Dokter Spesialis Anestesi
- 2212.02 Dokter Spesialis Jantung
- 2212.03 Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
- 2212.04 Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan
- 2212.05 Dokter Spesialis Kandungan
- 2212.06 Dokter Spesialis Mata
- 2212.07 Dokter Spesialis Anak
- 2212.09 Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- 2212.10 Dokter Spesialis Saraf
- 2212.11 Dokter Spesialis Patologi