2212.12: Dokter Spesialis Paru
Fakta Cepat
- Kode
- 2212.12
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 221212
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Dokter Spesialis Paru melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosis, membuat resep, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit pada organ paru manusia. Tugasnya meliputi: memeriksa bagian paru dengan menggunakan alat-alat medis; menentukan jenis, sifat, dan keadaan penyakit atau gangguan pada paru; memberikan resep; melakukan pengobatan terhadap pasien; melakukan tes untuk menentukan tingkat gangguan paru yang dideritanya; melakukan penelitian dan pengembangan di bidang penanggulangan penyakit paru.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):
- 2212.01 Dokter Spesialis Anestesi
- 2212.02 Dokter Spesialis Jantung
- 2212.03 Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
- 2212.04 Dokter Spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan
- 2212.05 Dokter Spesialis Kandungan
- 2212.06 Dokter Spesialis Mata
- 2212.07 Dokter Spesialis Anak
- 2212.08 Psikiater
- 2212.09 Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- 2212.10 Dokter Spesialis Saraf