2212.12: Dokter Spesialis Paru

Fakta Cepat

Kode
2212.12
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
221212
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Dokter Spesialis Paru melakukan pemeriksaan medis, menentukan diagnosis, membuat resep, menerapkan teknik pengobatan untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit pada organ paru manusia. Tugasnya meliputi: memeriksa bagian paru dengan menggunakan alat-alat medis; menentukan jenis, sifat, dan keadaan penyakit atau gangguan pada paru; memberikan resep; melakukan pengobatan terhadap pasien; melakukan tes untuk menentukan tingkat gangguan paru yang dideritanya; melakukan penelitian dan pengembangan di bidang penanggulangan penyakit paru.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2212 (Praktisi Dokter Spesialis):