8160.07: Operator Mesin Produksi Rokok dan Cerutu

Fakta Cepat

Kode
8160.07
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
816007
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Produksi Rokok dan Cerutu bertugas mengoperasikan dan memantau mesin yang mengolah tembakau serta membuat rokok dan produk tambahan lainnya. Tugasnya meliputi: mengolah daun tembakau untuk pembuatan rokok dan produk tembakau lainnya dengan mesin pembuat rokok, cerutu, pembuluh pipa, dan mesin tembakau lainnya. Dapat mengerjakan tugas yang sejenis serta menyelia pekerja lainnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8160 (Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI):