8160.07: Operator Mesin Produksi Rokok dan Cerutu
Fakta Cepat
- Kode
- 8160.07
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 816007
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Produksi Rokok dan Cerutu bertugas mengoperasikan dan memantau mesin yang mengolah tembakau serta membuat rokok dan produk tambahan lainnya. Tugasnya meliputi: mengolah daun tembakau untuk pembuatan rokok dan produk tembakau lainnya dengan mesin pembuat rokok, cerutu, pembuluh pipa, dan mesin tembakau lainnya. Dapat mengerjakan tugas yang sejenis serta menyelia pekerja lainnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8160 (Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI):
- 8160.01 Operator Mesin Pembuatan Roti dan Kue
- 8160.02 Operator Mesin Pembuatan Coklat
- 8160.03 Operator Mesin Pembuatan Produk Susu
- 8160.04 Operator Mesin Pengolahan Ikan
- 8160.05 Operator Mesin Pengolahan Daging
- 8160.06 Operator Mesin Pengolahan Susu
- 8160.99 Operator Mesin Pengolahan Makanan, Tembakau dan YBDI Lainnya