816 — OPERATOR MESIN PENGOLAHAN MAKANAN dan YBDI

Fakta Cepat

Kode
816
Level
Golongan (3 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI ybdi bertugas mengatur, mengoperasikan dan mengurusi mesin yang digunakan untuk menyembelih hewan, memisahkan daging dari rangkanya (karkas), memanggang, membekukan, memanaskan, menghancurkan, mencampur, memadukan dan memproses dengan cara lainnya dalam pengolahan bahan makanan, minuman dan daun tembakau. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan mengawasi mesin yang digunakan untuk mengendalikan, membuat pingsan/menyetrum, menyembelih hewan dan memotong rangka hewan menjadi potongan daging dan ikan dengan ukuran tertentu; mengatur, mengoperasikan dan mengurusi mesin dan tungku untuk mencampur, memanggang dan memroses dengan cara lainnya produk roti dan tepung; mengoperasikan mesin untuk menghancurkan, mencampur, memasak dan memfermentasikan biji-bijian dan buah-buahan untuk menghasilkan bir, anggur, minuman keras dari malt, cuka, ragi dan produk terkait lainnya; mengurusi peralatan untuk membuat selai, toffee, keju, keju olahan, margarin, sirup, es, pasta, es krim, sosis, coklat, pati jagung, lemak yang dapat dimakan dan dekstrin; mengoperasikan peralatan untuk mendinginkan, memanaskan, mengeringkan, memanggang, merebus, mempasteurisasikan, mengasapi, mensterilkan, membekukan, menguapkan dan mengambil sari bahan makanan serta cairannya, yang digunakan dalam pengolahan makanan; mencampur, mengupas, menggiling, memadukan dan memisahkan bahan makanan dan cairannya dengan cara mengaduk, menekan, mengayak, menggiling dan menyaringnya; mengolah daun tembakau dengan mesin pembuat rokok, cerutu, pembuluh pipa dan mesin pengolah tembakau lainnya. Jabatan pada golongan ini diklasifikasikan ke dalam subgolongan sebagai berikut: 8160 Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI

Subgolongan