8 — Operator dan Perakit Mesin
Fakta Cepat
- Kode
- 8
- Level
- Golongan Pokok (1 digit)
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Operator dan Perakit Mesin bertugas mengoperasikan dan mengawasi mesin industri dan pertanian serta perlengkapannya secara langsung atau melalui alat kontrol, mengendalikan dan mengoperasikan kereta api, kendaraan bermotor dan mesin bergerak serta perlengkapannya, atau merakit produk dari bagian-bagian komponen sesuai dengan spesifikasi dan prosedur yang ketat. Pekerjaan ini memerlukan pengalaman dan pemahaman tentang mesin industri dan pertanian serta peralatannya serta kemampuan untuk mengatasi pengoperasian permesinan dan beradaptasi dengan inovasi teknologi. Sebagian besar pekerjaan dalam kelompok ini memerlukan keterampilan pada tingkat kedua dalam ISCO. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan mengawasi mesin pertambangan atau industri lainnya serta perlengkapannya untuk pengolahan logam, bahan galian, kaca, keramik, kayu, kertas, atau bahan kimia; mengoperasikan dan memantau mesin dan peralatan yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang yang terbuat dari logam, bahan galian, bahan kimia, karet, plastik, kayu, kertas, tekstil, bulu, atau kulit, dan yang digunakan dalam mengolah bahan makanan dan produk terkait; mengendalikan dan mengoperasikan kereta api dan kendaraan bermotor; mengendalikan, mengoperasikan dan memantau mesin industri dan pertanian yang bergerak serta peralatannya; merakit produk dari bagian-bagian komponen yang sesuai spesifikasi dan prosedur yang ketat. Dapat juga mengawasi tenaga kerja lain yang terlibat dalam kegiatannya. Jabatan pada golongan pokok ini diklasifikasikan menjadi beberapa subgolongan pokok sebagai berikut: 81 Operator Mesin Stasioner dan YBDI 82 Perakit 83 Pengemudi dan Operator Mesin Bergerak