8160.04: Operator Mesin Pengolahan Ikan
Fakta Cepat
- Kode
- 8160.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 816004
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pengolahan Ikan bertugas mengoperasikan dan memantau mesin yang digunakan untuk membersihkan, mengolah standar potongan ikan, surimi, membekukan, mengawetkan dan menghasilkan produk olahan ikan, seperti otak-otak, nugget ikan, ikan kemasan kaleng; mengiris dan mencampur ikan untuk digunakan sebagai daging cincang; termasuk mengoperasikan mesin yang terintegrasi dalam pengolahan ikan seperti unit mesin garam, water treatment, wastewater treatment, dan instalasi listrik. Dapat pula mengerjakan tugas yang sejenis serta menyelia pekerja lainnya
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8160 (Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI):
- 8160.01 Operator Mesin Pembuatan Roti dan Kue
- 8160.02 Operator Mesin Pembuatan Coklat
- 8160.03 Operator Mesin Pembuatan Produk Susu
- 8160.05 Operator Mesin Pengolahan Daging
- 8160.06 Operator Mesin Pengolahan Susu
- 8160.07 Operator Mesin Produksi Rokok dan Cerutu
- 8160.99 Operator Mesin Pengolahan Makanan, Tembakau dan YBDI Lainnya