8160.02: Operator Mesin Pembuatan Coklat
Fakta Cepat
- Kode
- 8160.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 816002
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pembuatan Coklat bertugas mengoperasikan setiap mesin dan peralatan dalam pengolahan biji kakao menjadi cairan coklat dan, coklat bubuk dan berbagai olahan coklat lainya. Tugasnya meliputi: mengatur, mengoperasikan, dan mengawasi mesin pengering biji kakao; mengoperasikan mesin untuk menggiling biji kakao menjadi adonan; mencampur, menggiling dan memadukan bahan tambahan ke dalam adonan; mengawasi mesin pencetakan coklat cair.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8160 (Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI):
- 8160.01 Operator Mesin Pembuatan Roti dan Kue
- 8160.03 Operator Mesin Pembuatan Produk Susu
- 8160.04 Operator Mesin Pengolahan Ikan
- 8160.05 Operator Mesin Pengolahan Daging
- 8160.06 Operator Mesin Pengolahan Susu
- 8160.07 Operator Mesin Produksi Rokok dan Cerutu
- 8160.99 Operator Mesin Pengolahan Makanan, Tembakau dan YBDI Lainnya