8160.05: Operator Mesin Pengolahan Daging

Fakta Cepat

Kode
8160.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
816005
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Pengolahan Daging bertugas mengoperasikan dan memantau mesin yang digunakan untuk menyembelih hewan, memotong hewan yang telah disembelih, mengolah standar potongan daging, menghasilkan produk olahan daging. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan memantau mesin untuk menyembelih hewan, memotong hewan yang telah disembelih dan ikan menjadi potongan-potongan standar; mengiris dan mencampur daging untuk digunakan sebagai daging cincang; mengolah daging dan menghasilkan beraneka produk daging seperti sosis dan daging asap; serta menghasilkan daging yang diawetkan atau dikalengkan. Dapat pula mengerjakan tugas yang sejenis serta menyelia pekerja lainnya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8160 (Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI):