8160.05: Operator Mesin Pengolahan Daging
Fakta Cepat
- Kode
- 8160.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 816005
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pengolahan Daging bertugas mengoperasikan dan memantau mesin yang digunakan untuk menyembelih hewan, memotong hewan yang telah disembelih, mengolah standar potongan daging, menghasilkan produk olahan daging. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan memantau mesin untuk menyembelih hewan, memotong hewan yang telah disembelih dan ikan menjadi potongan-potongan standar; mengiris dan mencampur daging untuk digunakan sebagai daging cincang; mengolah daging dan menghasilkan beraneka produk daging seperti sosis dan daging asap; serta menghasilkan daging yang diawetkan atau dikalengkan. Dapat pula mengerjakan tugas yang sejenis serta menyelia pekerja lainnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8160 (Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI):
- 8160.01 Operator Mesin Pembuatan Roti dan Kue
- 8160.02 Operator Mesin Pembuatan Coklat
- 8160.03 Operator Mesin Pembuatan Produk Susu
- 8160.04 Operator Mesin Pengolahan Ikan
- 8160.06 Operator Mesin Pengolahan Susu
- 8160.07 Operator Mesin Produksi Rokok dan Cerutu
- 8160.99 Operator Mesin Pengolahan Makanan, Tembakau dan YBDI Lainnya