8160.01: Operator Mesin Pembuatan Roti dan Kue
Fakta Cepat
- Kode
- 8160.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 816001
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pembuatan Roti dan Kue mengoperasikan dan memantau mesin penggiling, pembentuk pencampur dan membakar yang menghasilkan biji-bijian, roti, kue, adonan, coklat dan produksi ybdi dibuat dari tepung, biji coklat dan bahan lain. Tugasnya meliputi: mencampur dan mengaduk tepung dengan bahan lainnya untuk mengolah adonan untuk membuat roti, kue, biskuit dan produk ybdi; mengolah dan membentuk adonan untuk memproduksi roti, kue, biskuit dan produksi ybdi; memantau open yang digunakan untuk membakar roti, kue, biskuit dan produksi ybdi; membuat gandum; membuat coklat dan kembang gula. Dapat pula mengerjakan tugas yang sejenis serta menyelia pekerja lainnya.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8160 (Operator Mesin Pengolahan Makanan dan YBDI):
- 8160.02 Operator Mesin Pembuatan Coklat
- 8160.03 Operator Mesin Pembuatan Produk Susu
- 8160.04 Operator Mesin Pengolahan Ikan
- 8160.05 Operator Mesin Pengolahan Daging
- 8160.06 Operator Mesin Pengolahan Susu
- 8160.07 Operator Mesin Produksi Rokok dan Cerutu
- 8160.99 Operator Mesin Pengolahan Makanan, Tembakau dan YBDI Lainnya