3112.13: Teknisi Arsitektur
Fakta Cepat
- Kode
- 3112.13
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 311213
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teknisi Arsitektur membantu Arsitek dalam mengolah data perkembangan lapangan harian; mempersiapkan desain menggunakan perangkat lunak CAD (desain berbantuan komputer) dan metode menggambar tradisional; menganalisis dan menawarkan saran teknis tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan bangunan, termasuk kebutuhan pengguna, survei lokasi dan bangunan, dan persyaratan peraturan menganalisis desain terkait dengan aturan kesehatan dan keselamatan dan berkontribusi pada penilaian risiko; mengoordinasikan informasi desain terperinci dan menyiapkan spesifikasi untuk pekerjaan konstruksi. Teknisi Arsitektur bertanggung jawab atas sistem pelaporan kemajuan pekerjaan di lapangan untuk bidang struktur bangunan. Tugasnya meliputi: membuat gambar kerja arsitektur (denah, tampak, potongan) sesuai arahan arsitek menggunakan perangkat lunak CAD/BIM untuk penyusunan gambar teknis; menyusun detail konstruksi arsitektur (detail pintu, jendela, tangga, finishing) dan menyiapkan dokumen pendukung untuk perizinan dan pelaksanaan konstruksi; berkoordinasi dengan arsitek, insinyur sipil, dan teknisi lain dalam integrasi desain untuk menyesuaikan gambar arsitektur dengan standar teknis dan regulasi bangunan; membantu pengawasan pelaksanaan pekerjaan arsitektur di lapangan guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis; memeriksa konsistensi gambar kerja dan detail teknis dan memberikan masukan teknis untuk perbaikan desain atau pelaksanaan; menyimpan dan mengelola arsip gambar kerja serta dokumen teknis untuk menjaga keteraturan dokumentasi sesuai prosedur; membuat laporan untuk disampaikan kepada pimpinan dan pihak terkait.
Tugas Utama
- dan metode menggambar tradisional
- sesuai arahan arsitek menggunakan perangkat lunak CAD/BIM untuk penyusunan gambar teknis
- dan menyiapkan dokumen pendukung untuk perizinan dan pelaksanaan konstruksi
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3112 (Teknisi Teknik Sipil):
- 3112.01 Inspektur Bangunan
- 3112.02 Teknisi Bangunan
- 3112.03 Teknisi Teknik Sipil
- 3112.04 Inspektur Kebakaran
- 3112.05 Teknisi Geoteknik
- 3112.06 Teknisi Penginderaan Jauh
- 3112.07 Teknisi Survei Terestris
- 3112.08 Teknisi Survei Aerial (Fotogrametri)
- 3112.09 Teknisi Kewilayahan
- 3112.10 Teknisi Kartografi