3112.01: Inspektur Bangunan

Fakta Cepat

Kode
3112.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311201
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Inspektur Bangunan memeriksa bangunan dengan keterampilan teknik untuk menentukan kekuatan bangunan dan kesesuaian dengan spesifikasi, aturan bangunan, dan peraturan lainnya. Tugasnya meliputi: memeriksa bangunan selama dan setelah konstruksi untuk kualitas struktural, keselamatan umum, atau kesesuaian terhadap spesifikasi dan aturan; memeriksa fasilitas atau instalasi untuk menentukan dampak lingkungan; memantau pemasangan pipa, kabel, peralatan, atau peralatan untuk memastikan instalasi yang dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; mengukur dimensi dan memverifikasi tingkat, keselarasan, atau elevasi struktur atau perlengkapan untuk memastikan kepatuhan terhadap rencana bangunan dan aturan; menjaga log harian dan melengkapi catatan pemeriksaan dengan foto-foto; meninjau dan menginterpretasikan rencana, cetak biru, tata letak, spesifikasi, atau metode konstruksi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan peraturan keselamatan; mengevaluasi rencana proyek untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan; melakukan inspeksi, menggunakan instrumen survei, perangkat ukur, atau peralatan uji; memeriksa dan memonitor situs konstruksi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan, kode bangunan, atau spesifikasi; memantau kegiatan konstruksi untuk memastikan bahwa peraturan lingkungan tidak dilanggar; membuat laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada pimpinan. Termasuk dalam jabatan ini : Inspektur Pekerjaan Jalan / Badan Lapangan / Terowongan / Jembatan / Perbaikan Pondasi Base / Sub Base / Pemipaan / Jaringan Air Minum / Drainase / Penahan Erosi / Rambu Laut / Perbaikan Pantai / Breakwater / Dinding Dermaga / Dolphin / Jetty; Inspektur Bangunan Pelengkap / Anjungan / Pertamanan; Inspektur Bangunan Atas Baja, Beton, atau Komposit.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3112 (Teknisi Teknik Sipil):