3112.04: Inspektur Kebakaran

Fakta Cepat

Kode
3112.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311204
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Inspektur Kebakaran memeriksa bangunan dan peralatan untuk mendeteksi bahaya kebakaran dan menegakkan peraturan terkait kebakaran. Tugasnya meliputi: pemeriksa bangunan untuk menemukan kondisi berbahaya dan pelanggaran peraturan kebakaran seperti akumulasi dari bahan yang mudah terbakar, masalah kabel listrik, dan masalah memadai atau nonfungsional dari pintu darurat; menjelaskan persyaratan peraturan kebakaran dan informasi pencegahan kebakaran untuk arsitek, kontraktor, pengacara, insinyur, pengembang, tenaga pelayanan kebakaran, dan masyarakat umum; mengidentifikasi tindakan perbaikan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menjelaskan langkah-langkah kepada pemilik properti atau perwakilan mereka; menghadiri kelas pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan pencegahan kebakaran, keamanan, dan prosedur pemadam kebakaran; mematuhi peraturan tindak lanjut pemadaman kebakaran untuk memastikan bahwa tindakan korektif telah dilakukan dalam kasus-kasus di mana pelanggaran yang ditemukan; memeriksa properti yang menyimpan, menangani, dan menggunakan bahan-bahan berbahaya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, dan peraturan, dan menerbitkan izin bahan berbahaya; mengembangkan atau meninjau rencana pintu darurat; memeriksa dan menguji sistem deteksi perlindungan kebakaran untuk memverifikasi bahwa sistem tersebut dipasang sesuai dengan hukum tata cara, peraturan, dan standar; melakukan inspeksi dan pengujian penerimaan sistem proteksi kebakaran yang baru diinstal; menulis laporan rinci inspeksi kebakaran yang dilakukan, pelanggaran, dan rekomendasi perbaikan yang ditawarkan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3112 (Teknisi Teknik Sipil):