3112.03: Teknisi Teknik Sipil

Fakta Cepat

Kode
3112.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
311203
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Teknisi Teknik Sipil melakukan pekerjaan teknis, biasanya dengan petunjuk dan pengawasan ahli teknik sipil atau arsitek gedung dalam menunjang perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek gedung dan teknik sipil termasuk pembangunan baru, perbaikan dan pemeliharaannya. Tugasnya meliputi: membantu dalam penyelidikan lokasi, mengukur dan mencatatnya; menguji contoh tanah dan menyiapkan perhitungan yang terinci dalam pembangunan, perbaikan rencana dan speksifikasi pembangunan, perbaikan dan pemelihara gedung dan bangunan teknik sipil; membuat taksiran rinci mengenai jumlah dan biaya kegiatan, bahan dan tenaga kerja dan membantu dalam kegiatan tender; memeriksa dan menguji bahan bangunan yang diterima dari referensi untuk menjamin mutu standar; membantu membuat jadwal kerja, memeriksa kemajuan pekerjaan pembangunan untuk disesuaikan dengan spesifikasinya dan menaksir jumlah dan biaya pembangunan yang sedang digarap; menerapkan pengetahuan mengenai gedung dan teknik sipil baik teori maupun praktek untuk memecahkan masalah yang timbul dalam pekerjaan; membuat laporan hasil pekerjaan dan melaporkan kepada pimpinan. Termasuk didalamnya: Superintendent Breakwater / Dermaga / Dolphin / Offshore / Tunnel / Jembatan / Taman; Supervisor Pekerjaan Terowongan / Jalan / Rel / Landasan / Bendungan / Sungai / Pelabuhan; Ahli Operasional, Pemeliharaan Sungai / Rawa / Bendungan / Irigasi; Teknisi Prestressing Equipment; Teknisi Instalasi Pintu Air

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3112 (Teknisi Teknik Sipil):