1345.13: Manajer Lembaga Pendidikan Budaya

Fakta Cepat

Kode
1345.13
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
134513
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Manajer Lembaga Pendidikan Budaya mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan pengajaran seni, drama, dan musik di suatu lembaga. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan dan program pendidikan budaya di suatu lembaga; membina tenaga kependidikan, siswa, tenaga administrasi yang ada di lembaganya; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan. 1345.14 Direktur Kursus (Course Director) Direktur Kursus bertugas merumuskan visi, strategi, dan kebijakan penyelenggaraan pelatihan experiential learning; menyusun dan menetapkan rencana program, kurikulum, serta standar mutu pembelajaran; mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelatihan agar sesuai dengan tujuan, standar keselamatan, dan kebutuhan klien; mengelola sumber daya lembaga meliputi instruktur, fasilitator, sarana prasarana, dan anggaran; mengendalikan dan mengevaluasi kinerja program untuk menjamin efektivitas pembelajaran dan keberlanjutan usaha; mengembangkan jejaring kemitraan dan kerja sama dengan pemangku kepentingan; serta memastikan tata kelola lembaga berjalan sesuai ketentuan peraturan dan prinsip manajemen mutu.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1345 (Manajer Pendidikan):