13 — Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus

Fakta Cepat

Kode
13
Level
Subgolongan Pokok (2 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Manajer Produksi dan Pelayanan Khusus merencanakan mengarahkan dan mengkoordinasikan produksi barang dan penyediaan jasa profesional dan teknis khusus yang disediakan oleh perusahaan atau organisasi. Manajer ini bertanggung jawab atas kegiatan industri pengolahan, pertambangan, konstruksi, logistik, teknologi informasi dan komunikasi, kegiatan pertanian, kehutanan dan perikanan skala besar, dan penyediaan jasa kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, perbankan, asuransi dan jasa profesional dan teknis lainnya. Tugasnya meliputi: merencanakan kegiatan secara rinci terkait output, jasa yang disediakan, kualitas, kuantitas, biaya, ketepatan waktu dan persyaratan tenaga kerja; menetapkan standar dan tujuan; mengendalikan operasional pabrik dan prosedur; menjamin kualitas barang dan jasa yang dihasilkan; mempersiapkan tender dan tawaran kontrak; menyusun dan mengelola anggaran, memantau biaya, menyesuaikan kegiatan, prosedur dan sumber daya untuk meminimalkan biaya, mengawasi akuisisi dan instalasi pabrik dan peralatan baru, mengkoordinasi penerapan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja, merencanakan dan mengarahkan kegiatan operasional harian; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; mempersiapkan, atau menyusun persiapan laporan, anggaran dan perkiraan produksi; mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan instansi lain, dan pada konvensi, seminar, dengar pendapat dan forum. Pekerjaan di subgolongan pokok ini diklasifikasikan ke dalam golongan: 131 Manajer produksi pertanian, kehutanan dan perikanan 132 Manajer industri pengolahan, pertambangan, konstruksi, dan distribusi 133 Manajer layanan teknologi informasi dan komunikasi 134 Manajer jasa profesional. Catatan : Kualifikasi khusus dan pengalaman yang luas biasanya dibutuhkan pada pekerjaan yang diklasifikasikan ke dalam golongan pokok 2 - Ahli/Profesional, atau golongan pokok 3 - Teknisi dan Asisten Ahli/Profesional terkait.

Golongan