1345.02: Dekan
Fakta Cepat
- Kode
- 1345.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134502
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administratif fakultas. Tugasnya meliputi: melaksanakan peraturan atau ketentuan dan kebijakan pendidikan dan pengajaran di fakultas; menetapkan kebijakan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat di fakultas; merencanakan, menetapkan dan mengawasi program fakultas; merencanakan, menetapkan dan melaksanakan anggaran berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pengajaran di fakultas; melaksanakan pembinaan dan bantuan teknis pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran fakultas; merencanakan dan mengawasi pelaksanaan urusan administrasi; melakukan koordinasi dengan unit dan instansi terkait dengan pendidikan dan pengajaran di fakultas; menyusun aturan, norma dan standar serta pedoman manual pengajaran; melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas; dan mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi. Contoh jabatan ini antara lain: Direktur Politeknik dan Direktur Akademi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1345 (Manajer Pendidikan):
- 1345.01 Rektor
- 1345.03 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas dan Sederajat
- 1345.04 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama dan Sederajat
- 1345.05 Kepala Sekolah Dasar Sederajat
- 1345.06 Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sederajat
- 1345.07 Kepala Sekolah Kelompok Bermain/Pendidikan Anak Usia Dini
- 1345.08 Manajer Lembaga Bimbingan Belajar
- 1345.09 Manajer Lembaga Pendidikan Bahasa
- 1345.10 Manajer Lembaga Pendidikan Matematika
- 1345.11 Manajer Lembaga Pendidikan Komputer