1345.06: Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sederajat
Fakta Cepat
- Kode
- 1345.06
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134506
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sederajat mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien di sekolah TK atau yang sederajat. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan belajar mengajar di sekolah; mengatur administrasi ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana dan prasarana keuangan; merencanakan dan mengendalikan anggaran yang menunjang proses belajar mengajar di sekolah; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; melakukan pembinaan dan koordinasi dengan para tenaga pengajar dan karyawan di lingkungan sekolah; membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang tanggungjawabnya; mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1345 (Manajer Pendidikan):
- 1345.01 Rektor
- 1345.02 Dekan
- 1345.03 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas dan Sederajat
- 1345.04 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama dan Sederajat
- 1345.05 Kepala Sekolah Dasar Sederajat
- 1345.07 Kepala Sekolah Kelompok Bermain/Pendidikan Anak Usia Dini
- 1345.08 Manajer Lembaga Bimbingan Belajar
- 1345.09 Manajer Lembaga Pendidikan Bahasa
- 1345.10 Manajer Lembaga Pendidikan Matematika
- 1345.11 Manajer Lembaga Pendidikan Komputer