1345.03: Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas dan Sederajat

Fakta Cepat

Kode
1345.03
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
134503
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Kepala Sekolah Menengah Atas dan Sederajat mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien di Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan belajar mengajar di sekolah; mengatur administrasi ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana dan prasarana keuangan; merencanakan dan mengendalikan anggaran yang menunjang proses belajar mengajar di sekolah; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; melakukan pembinaan dan koordinasi dengan para tenaga pengajar dan karyawan di lingkungan sekolah; membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang tanggungjawabnya; mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1345 (Manajer Pendidikan):