1345.01: Rektor

Fakta Cepat

Kode
1345.01
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
134501
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Rektor mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan perguruan tinggi atau universitas. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan dan program pendidikan di lingkungan perguruan tinggi atau universitas; menyelenggarakan program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat; membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi yang ada di perguruan tinggi atau universitas; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang tanggungjawabnya; mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1345 (Manajer Pendidikan):