1345.07: Kepala Sekolah Kelompok Bermain/Pendidikan Anak Usia Dini
Fakta Cepat
- Kode
- 1345.07
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134507
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Sekolah Kelompok Bermain/Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini untuk anak usia pra sekolah dalam persiapan memasuki masa pendidikan formal pertama atau dasar. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, melaksanakan dan mengendalikan program kegiatan belajar mengajar di sekolah; mengatur administrasi ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana dan prasarana keuangan; merencanakan dan mengendalikan anggaran yang menunjang proses belajar mengajar di sekolah; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja staf; melakukan pembinaan dan koordinasi dengan para tenaga pengajar dan karyawan di lingkungan sekolah; membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi, badan swasta dan masyarakat untuk memecahkan persoalan yang timbul terutama yang berkaitan dengan bidang tanggungjawabnya; mewakili organisasi di konvensi, seminar dan konferensi; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban tugas kepada atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1345 (Manajer Pendidikan):
- 1345.01 Rektor
- 1345.02 Dekan
- 1345.03 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas dan Sederajat
- 1345.04 Kepala Sekolah Sekolah Menengah Pertama dan Sederajat
- 1345.05 Kepala Sekolah Dasar Sederajat
- 1345.06 Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak dan Sederajat
- 1345.08 Manajer Lembaga Bimbingan Belajar
- 1345.09 Manajer Lembaga Pendidikan Bahasa
- 1345.10 Manajer Lembaga Pendidikan Matematika
- 1345.11 Manajer Lembaga Pendidikan Komputer