1111 — Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-Undangan
Fakta Cepat
- Kode
- 1111
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan merupakan jabatan yang menentukan, merumuskan, dan mengarahkan kebijakan pemerintahan nasional, regional atau daerah dan badan-badan pemerintah internasional dan membuat, mengesahkan, mengubah atau mencabut undang-undang, peraturan umum dan peraturan lainnya. Termasuk anggota parlemen, dewan dan pemerintah yang dipilih atau tidak dipilih. Tugasnya meliputi memimpin atau berpartisipasi dalam kegiatan lembaga legislatif atau dewan administratif nasional, regional atau lokal atau majelis legislatif; menentukan, merumuskan dan mengarahkan kebijakan nasional, regional atau lokal; membuat, mengesahkan, mengubah atau mencabut undang-undang, peraturan umum dan peraturan lainnya dalam kerangka undang-undang atau konstitusional; melayani pada lembaga administratif pemerintahan atau komite resmi; menyelidiki hal-hal yang menjadi perhatian publik dan mempromosikan kepentingan konstituen yang diwakili; menghadiri pertemuan dan perkumpulan masyarakat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, memahami pendapat publik dan memberikan informasi tentang rencana pemerintah; melakukan negosiasi dengan anggota legislatif dan perwakilan kelompok lainnya dalam rangka merekonsiliasi perbedaan kepentingan, serta menyusun kebijakan dan perjanjian; sebagai anggota pemerintah, mengarahkan pejabat tinggi pemerintah, pejabat kementerian dan lembaga pemerintah dalam penafsiran dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Jabatan (6)
Anggota Parlemen merupakan jabatan yang memiliki tugas memimpin dan turut serta dalam dalam sidang, ...
Presiden merupakan jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan pemerintahan me...
Gubernur merupakan jabatan yang memiliki tugas mewakili pemerintah di wilayah provinsi dalam rangka ...
Walikota dan Bupati merupakan jabatan yang memiliki tugas sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kabupa...
Menteri merupakan jabatan yang memiliki tugas membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanaka...
Jabatan ini mencakup Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan Lainnya dari subgolongan diatas, s...