1111.02: Presiden Dan Wakil Presiden
Fakta Cepat
- Kode
- 1111.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 111102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Presiden merupakan jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD dan merumuskan rancangan undang-undang dan mengajukan kepada DPR. Tugasnya meliputi: melakukan pengajuan, pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU; memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD; memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa); menetapkan Peraturan Pemerintah; mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri; menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR; menyatakan keadaan bahaya; mengangkat Duta dan Konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR; menerima penempatan Duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR; memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR; memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU; meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; menetapkan Hakim Agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR; menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung; mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. Sedangkan Wakil Presiden merupakan jabatan yang memiliki tugas membantu atau mewakili Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan, melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1111 (Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-Undangan):