1111.04: Walikota dan Bupati

Fakta Cepat

Kode
1111.04
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
111104
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Walikota dan Bupati merupakan jabatan yang memiliki tugas sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kepada DPRD dan dilantik oleh Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Tugas meliputi: mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk juga dalam jabatan ini adalah Wakil Walikota atau Bupati yang bertugas membantu atau mewakili Walikota atau Bupati dalam menjalankan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Walikota atau Bupati.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1111 (Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-Undangan):