1111.01: Anggota Parlemen (MPR, DPR, DPRD dan DPD)
Fakta Cepat
- Kode
- 1111.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 111101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Anggota Parlemen merupakan jabatan yang memiliki tugas memimpin dan turut serta dalam dalam sidang, rapat dan kegiatan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi berdasarkan undang undang. Tugas MPR meliputi: mengubah dan menetapkan UUD; melantik Presiden dan Wakil Presiden; memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya; menghadiri dan pertemuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat, memahami pendapat publik dan memberikan informasi tentang rencana pemerintah. Tugas DPR meliputi: bertugas membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidangnya masing-masing; menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah; memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD; membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Yudisial; memberikan persetujuan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden; memilih tiga orang calon Anggota Hakim Konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan; memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat Duta Besar, menerima penempatan Duta Besar negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi; memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain; menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; serta menghadiri dan pertemuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat, memahami publik pendapat dan memberikan informasi tentang rencana pemerintah. Tugas DPRD meliputi: membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Kepala Daerah; menetapkan APBD bersama dengan Kepala Daerah; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan, keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, kerjasama internasional di daerah; mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur; memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian dengan negara lain; menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; menghadiri dan pertemuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat, memahami publik pendapat dan memberikan informasi tentang rencana pemerintah; serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Tugas DPD meliputi: memiliki tugas dan wewenang: mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; membahas RUU bersama dengan DPR; memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama; menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR dalam penyusunan RUU yang berkaitan dengan APBN.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1111 (Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-Undangan):