1111.03: Gubernur

Fakta Cepat

Kode
1111.03
Level
Jabatan (6 digit)
Gol. Pokok
1 — Manajer
Format Alt.
111103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Gubernur merupakan jabatan yang memiliki tugas mewakili pemerintah di wilayah provinsi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tk. I dan bertanggungjawab kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tugasnya meliputi: mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah pusat dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan; mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan; mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan daerah antar pemerintah Kabupaten/Kota; berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian serta evaluasi dalam rangka sinkronisasi rencana pembangunan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang di wilayah provinsi serta mengacu pada kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; berkoordinasi dalam proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi; memelihara stabilitas politik; menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; melakukan pengajuan, pembahasan dan pemberian persetujuan atas rencana peraturan daerah Provinsi Tingkat I bersama DPRD Tingkat I serta mengesahkan Rencana Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I menjadi Peraturan Daerah Provinsi Tingkat I. Termasuk juga dalam jabatan ini adalah Wakil Gubernur yang bertugas membantu atau mewakili Gubernur dalam menjalankan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Gubernur.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 1111 (Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-Undangan):