111 — Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-Undangan Dan Pejabat Tinggi Pemerintah
Fakta Cepat
- Kode
- 111
- Level
- Golongan (3 digit)
- Induk
- 11 — Pimpinan Eksekutif, Pejabat Tinggi Pemerintah Dan Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-Undangan
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan dan Pejabat Tinggi Pemerintah merupakan jabatan yang menentukan, merumuskan, memberi masukan dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan nasional, negara, pemerintah regional atau lokal atau komunitas, dan organisasi khusus. Mereka meratifikasi, mengesahkan, mengubah atau mencabut undang-undang, peraturan umum dan peraturan khusus serta merencanakan, mengatur, mengarahkan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan secara keseluruhan dari kementerian dan lembaga pemerintah, komunitas tradisional dan organisasi khusus. Tugasnya meliputi: memimpin atau berpartisipasi dalam proses kerja lembaga legislatif dan dewan administrasi pemerintah, majelis legislatif, komunitas lokal dan organisasi khusus; melayani pada badan administratif pemerintah atau komite resmi; menyelidiki hal-hal yang menjadi perhatian publik dan mempromosikan kepentingan konstituen; merumuskan dan memberikan masukan tentang kebijakan pemerintah, anggaran, hukum dan peraturan; menetapkan tujuan organisasi dan merumuskan atau menyetujui dan mengevaluasi program dan kebijakan serta prosedur pelaksanaannya; merekomendasikan, meninjau, mengevaluasi dan menyetujui dokumen, resume dan laporan; menjamin sistem dan prosedur yang tepat untuk dikembangkan dan diimplementasikan dalam pengawasan anggaran; mengalokasikan penggunaan tanah komunal dan sumber daya lainnya; melaksanakan tugas seremonial dan mewakili pemerintah, organisasi atau masyarakat pada acara resmi dan dalam rapat, negosiasi, konvensi dan dengar pendapat. Jabatan dalam golongan ini diklasifikasikan ke dalam subgolongan berikut: 1111 Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-undangan 1112 Pejabat Tinggi Pemerintah 1113 Ketua Adat dan Kepala Wilayah 1114 Pimpinan Organisasi Bidang Khusus