1111.05: Menteri
Fakta Cepat
- Kode
- 1111.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 111105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Menteri merupakan jabatan yang memiliki tugas membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan tugas harian sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan sesuai dengan bidangnya. Tugas meliputi: merumuskan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis dibidang pemerintahan dalam negeri maupun luar negeri terkait dengan tugas kementerian; melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; memberikan pengawasan atas pelaksanaan tugas kementerian; menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan dibidang tugas dan fungsinya kepada Presiden; menyusun Rencana Anggaran Biaya kementerian setiap tahun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab; mengalokasikan belanja negara dengan tepat sesuai dengan program pembangunan nasional. Beberapa tugas terkait dengan tugas Menteri Koordinator Pemerintahan: mensinkronisasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang terkait; mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat; mengendalikan penyelenggaraan urusan kementerian bidang terkait; melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas kementerian koordinator bidang terkait; melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden. Termasuk juga dalam jabatan ini adalah Wakil Menteri yang bertugas membantu menteri dalam menjalankan tugas-tugas teknis pemerintahan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1111 (Pejabat Pembuat Peraturan Perundang-Undangan):