0113.21: Kepala Dinas Senjata Dan Elektronika TNI Angkatan Laut (KADISSENLEKAL)
Fakta Cepat
- Kode
- 0113.21
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 011321
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Dinas Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut (Kadissenlekal) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Tugasnya menyelenggarakan pembinaan materiil senjata, amunisi dan elektronika yang meliputi materiil navigasi, elektronika penginderaan, senjata dan amunisi serta peralatan/instrumen di lingkungan TNI Angkatan Laut.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 0113 (Perwira TNI Angkatan Laut):
- 0113.01 Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal)
- 0113.02 Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (WAKASAL)
- 0113.03 Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut (IRJENAL)
- 0113.04 Staf Ahli KASAL (SAHLI KASAL)
- 0113.05 Asisten Perencanaan dan Anggaran KASAL (ASRENA KASAL)
- 0113.06 Asisten Pengamanan KASAL (ASPAM KASAL)
- 0113.07 Asisten Operasi KASAL (ASOPS KASAL)
- 0113.08 Asisten Personel KASAL (ASPERS KASAL)
- 0113.09 Asisten Logistik KASAL (ASLOG KASAL)
- 0113.10 Kepala Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut (KADISPAMAL)