0113.01: Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal)
Fakta Cepat
- Kode
- 0113.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 011301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugasnya memimpin TNI Angkatan Laut dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional TNI Angkatan Laut; membantu Panglima TNI dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin dan strategi, serta operasi militer matra laut; membantu Panglima TNI dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan TNI Angkatan Laut; dan melaksanakan tugas lain matra laut yang diberikan oleh Panglima TNI.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 0113 (Perwira TNI Angkatan Laut):
- 0113.02 Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (WAKASAL)
- 0113.03 Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut (IRJENAL)
- 0113.04 Staf Ahli KASAL (SAHLI KASAL)
- 0113.05 Asisten Perencanaan dan Anggaran KASAL (ASRENA KASAL)
- 0113.06 Asisten Pengamanan KASAL (ASPAM KASAL)
- 0113.07 Asisten Operasi KASAL (ASOPS KASAL)
- 0113.08 Asisten Personel KASAL (ASPERS KASAL)
- 0113.09 Asisten Logistik KASAL (ASLOG KASAL)
- 0113.10 Kepala Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut (KADISPAMAL)
- 0113.11 Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (KADISPENAL)