0113.08: Asisten Personel KASAL (ASPERS KASAL)
Fakta Cepat
- Kode
- 0113.08
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Format Alt.
- 011308
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Asisten Personel Kasal (Aspers Kasal) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Tugasnya membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pembinaan personel yang meliputi penyediaan/pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pemisahan dan kesehatan personel serta kepolisian militer. Termasuk dalam jabatan ini Wakil Aspers Kasal.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 0113 (Perwira TNI Angkatan Laut):
- 0113.01 Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal)
- 0113.02 Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (WAKASAL)
- 0113.03 Inspektur Jenderal TNI Angkatan Laut (IRJENAL)
- 0113.04 Staf Ahli KASAL (SAHLI KASAL)
- 0113.05 Asisten Perencanaan dan Anggaran KASAL (ASRENA KASAL)
- 0113.06 Asisten Pengamanan KASAL (ASPAM KASAL)
- 0113.07 Asisten Operasi KASAL (ASOPS KASAL)
- 0113.09 Asisten Logistik KASAL (ASLOG KASAL)
- 0113.10 Kepala Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut (KADISPAMAL)
- 0113.11 Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (KADISPENAL)