0113.08: Asisten Personel KASAL (ASPERS KASAL)

Fakta Cepat

Kode
0113.08
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
011308
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Asisten Personel Kasal (Aspers Kasal) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kasal, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasal. Tugasnya membantu Kasal dalam menyelenggarakan fungsi staf umum TNI Angkatan Laut di bidang pembinaan personel yang meliputi penyediaan/pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pemisahan dan kesehatan personel serta kepolisian militer. Termasuk dalam jabatan ini Wakil Aspers Kasal.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 0113 (Perwira TNI Angkatan Laut):