0 — Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Fakta Cepat
- Kode
- 0
- Level
- Golongan Pokok (1 digit)
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan yang dilakukan oleh anggota dari TNI dan POLRI. Anggota TNI dan POLRI adalah mereka yang berdinas aktif dalam salah satu unsur kesatuan TNI atau POLRI, baik atas dasar sukarela maupun wajib, dan yang tidak secara bebas menerima lapangan pekerjaan sipil serta tunduk kepada disiplin militer/kepolisian. Mencakup anggota TNI yang berdinas aktif di Markas Besar (Mabes) TNI, Kesatuan TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), TNI Angkatan Udara (AU) dan POLRI serta jasa militer lainnya, seperti halnya wajib militer yang terdaftar untuk latihan militer atau tugas lainnya dalam periode tertentu. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. POLRI merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Jabatan pada golongan pokok ini diklasifikasikan menjadi beberapa subgolongan pokok sebagai berikut: 01 Perwira TNI dan POLRI 02 Bintara TNI dan POLRI 03 Tamtama TNI dan POLRI Dikecualikan dari golongan ini adalah: - Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja sipil dalam institusi pemerintahan yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara; - Inspektur pabean dan anggota perbatasan atau orang sipil yang dipersenjatai lainnya. Catatan Banyak pekerjaan yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI dalam kaitan sifat dasar dari pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja sipil seperti dokter, operator radio, koki, sekretaris dan pengemudi truk berat. Secara konseptual, mungkin lebih tepat untuk menggolongkan pekerjaan tersebut pada pekerjaan sipil sejenisnya, dan pendekatan ini telah digunakan dalam berbagai klasifikasi jabatan pada beberapa negara. Secara khusus, penggolongan tertentu juga mengidentifikasi sejumlah kelompok pekerjaan spesifik militer. Pada beberapa negara, mungkin sulit untuk menghasilkan informasi tentang sifat dasar dari pekerjaan yang dilakukan oleh anggota angkatan bersenjata sehingga digunakan pendekatan yang paling sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penggunanya. Untuk tujuan keterbandingan secara internasional, jika data mengenai anggota angkatan bersenjata dilaporkan dan digolongkan menurut jabatannya, maka dimasukkan ke dalam ISCO-08 golongan pokok 0 yang memungkinkan.