8171 — Operator Mesin Pengolahan Bubur Kertas dan Pembuatan Kertas

Fakta Cepat

Kode
8171
Level
Subgolongan (4 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Operator Mesin Pengolahan Bubur Kertas dan pembuatan kertas bertugas mengoperasikan dan mengawasi mesin pengaturan pengolahan multi-fungsi dan peralatan pengolahan untuk mengatur pengolahan kayu, sisaan bubur kayu dan bahan-bahan kimia lainnya untuk kertas dalam memproduksi bubur kayu. Tugasnya meliputi: a) mengkoordinasikan dan mengawasi pengoperasian peralatan penyaring, peralatan pencucian, peralatan pelumat kayu, tangki pencampuran dan peralatan pengolahan bubur lainnya dari papan panel otomatis dalam ruangan pusat kontrol untuk mengontrol pengolahan kayu, sisaan bubur, kertas daur ulang dan bahan kimia untuk kertas lainnya ; b) mengoperasikan dan mengawasi peralatan penyaring, peralatan pemutihan, peralatan pelumat kayu, tangki pencampuran, mesin pencucian dan mesin pengolahan bubur serta peralatan lainnya untuk melakukan tahapan pengolahan dengan satu atau lebih bahan kimia; c) mengendalikan proses pengaktifan dan menonaktifkan mesin dan peralatannya, serta melakukan pengamatan terhadap panel penunjuk mesin dan peralatannya, alat ukur, indikator mutu dan peralatan lainnya untuk mendeteksi kegagalan pemakaian mesin dan peralatannya serta memastikan langkah-langkah proses yang dilakukan sesuai dengan spesifikasinya; d) menganalisis pembacaan peralatan dan menguji sampel produksi serta membuat penyesuaian peralatan yang diperlukan untuk memproduksi bubur kayu; e) melengkapi dan memelihara laporan produksi. Contoh jabatan yang diklasifikasikan di sini: - Pekerja Pembuatan Bubur Kertas - Operator Pemutihan Bubur Kertas - Operator Penyaring Bubur Kertas - Teknisi Mesin Bubur Kertas - Operator Mesin Produksi Kertas

Jabatan (6)