8171.02: Operator Pemutihan Bubur Kertas

Fakta Cepat

Kode
8171.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
817102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Pemutihan Bubur Kertas bertugas mengoperasikan dan memantau mesin dan perlengkapannya yang melakukan proses kimia pada berbagai jenis bubur kertas untuk memudarkan warnanya sehingga menjadi semakin putih. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan mengawasi peralatan pemutihan untuk melakukan tahapan pengolahan dengan satu atau lebih bahan kimia; mengendalikan proses pengaktifan dan peng-non-aktifan mesin dan peralatannya, serta melakukan pengamatan terhadap panel penunjuk mesin dan peralatannya, alat ukur, indikator mutu dan peralatan lainnya untuk mendeteksi kegagalan pemakaian mesin dan peralatannya serta memastikan langkah-langkah proses yang dilakukan sesuai dengan spesifikasinya; melengkapi dan memelihara laporan produksi.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8171 (Operator Mesin Pengolahan Bubur Kertas dan Pembuatan Kertas):