8171.05: Operator Mesin Produksi Kertas

Fakta Cepat

Kode
8171.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
817105
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Operator Mesin Produksi Kertas bertugas mengoperasikan dan memantau mesin dan perlengkapan yang membuat kertas, papan kertas, dan lembaran kertas dari persediaan bahan bubur. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan memantau mesin dan perlengkapan bagian pembuatan kertas dengan bubur basah yang dibentuk menjadi kertas, atau kertas yang dikeringkan, dibuat, dipotong, dilebur dan dilebur lagi; mesin putar yang dipakai untuk menghaluskan dan menyelesaikan permukaan kertas; memasang kaca atau mengisi kertas dengan campuran lapisan. Dapat pula melaksanakan tugas yang sejenis dan menyelia pekerja lain.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 8171 (Operator Mesin Pengolahan Bubur Kertas dan Pembuatan Kertas):