8171.03: Operator Penyaring Bubur Kertas
Fakta Cepat
- Kode
- 8171.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 817103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Penyaring Bubur Kertas bertugas mengoperasikan mesin dan perlengkapanya yang melakukan proses penyaringan pada bubur kertas. Tugasnya meliputi: mengkoordinasikan dan mengawasi pengoperasian peralatan penyaring papan panel otomatis dalam ruangan pusat kontrol untuk mengontrol penyaringan bubur kertas; mengendalikan proses pengaktifan dan peng-non-aktifan mesin dan peralatannya, serta melakukan pengamatan terhadap panel penunjuk mesin dan peralatannya, alat ukur, indikator mutu dan peralatan lainnya untuk mendeteksi kegagalan pemakaian mesin dan peralatannya serta memastikan langkah-langkah proses yang dilakukan sesuai dengan spesifikasinya; melengkapi dan memelihara laporan produksi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8171 (Operator Mesin Pengolahan Bubur Kertas dan Pembuatan Kertas):