3211 — Teknisi Peralatan Perekam Medis dan Terapeutik
Fakta Cepat
- Kode
- 3211
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Teknisi Peralatan Perekam Medis dan Terapeutik menguji dan mengoperasikan peralatan radiografi, USG dan pencitraan medis lainnya untuk menghasilkan gambar struktur tubuh untuk diagnosis dan penanganan cedera, penyakit dan gangguan lainnya. Mereka mengelola perawatan radiasi untuk pasien di bawah pengawasan profesional radiologi atau kesehatan lainnya. Tugasnya meliputi: a) mengoperasikan atau mengawasi operasi peralatan radiologis, USG dan pencitraan magnetik untuk menghasilkan gambar tubuh untuk tujuan diagnostik; b) menjelaskan prosedur, mengamati dan memposisikan pasien, dan menggunakan perangkat perlindungan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan selama pemeriksaan, pemindaian, atau perawatan; c) memposisikan peralatan pencitraan atau perawatan, menampilkan display video, dan menyesuaikan pengaturan dan kontrol sesuai spesifikasi teknis; d) meninjau dan mengevaluasi perkembangan x-ray, rekaman video, atau informasi yang dihasilkan komputer untuk menentukan apakah hasil citra memuaskan untuk tujuan diagnostik dan mencatat hasil prosedur; e) memantau kondisi dan reaksi pasien, melaporkan tanda-tanda abnormal ke praktisi medis; f) mengukur dan mencatat dosis radiasi atau radiofarmasi yang diterima dan digunakan untuk pasien, mengikuti resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis; g) mengelola, mendeteksi dan memetakan radiofarmasi atau radiasi dalam tubuh pasien, menggunakan peralatan peralatan radioisotop, kamera atau lainnya untuk mendiagnosa dan mengobati penyakit; h) mencatat dan membuang bahan radioaktif dan menyimpan radiofarmasi, mengikuti prosedur keselamatan radiasi. Contoh jabatan diklasifikasikan di sini: - Ahli Diagnostik Radiografer Medis - Teknisi Mammography - Teknisi Terapi Radiasi - Teknisi Medis Nuklir - Sonografer Beberapa jabatan terkait diklasifikasikan di tempat lain: - Ahli Fisika Medis- 2111 - Dokter Spesialis Radiologi - 2212 - Ahli Proteksi Radiasi- 2263 - Asisten Rontgen Medis -5329
Jabatan (7)
Ahli diagnostik radiografi medis menentukan diagnosa penyakit pada tubuh manusia dengan menggunakan ...
Teknisi mammografi mengoperasikan alat untuk melakukan pemeriksaan menggunakan sinar rontgen dosis r...
Teknisi terapi radiasi mengoperasikan alat untuk melakukan terapi sinar menggunakan energi tinggi un...
Teknisi Medis Nuklir menyiapkan, mengelola, dan mengukur isotop radioaktif dalam studi terapi, diagn...
Sonografer menghasilkan rekaman ultrasonik organ internal untuk digunakan oleh dokter. Sonografer be...
Radiografer memelihara dan menggunakan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menunjukkan ...
Jabatan ini mencakup Teknisi Peralatan Perekam Medis lainnya dari subgolongan di atas....