3211.05: Sonografer

Fakta Cepat

Kode
3211.05
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
321105
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Sonografer menghasilkan rekaman ultrasonik organ internal untuk digunakan oleh dokter. Sonografer bertugas mengoperasikan alat USG (Ultrasonografi) untuk menghasilkan gambaran organ dalam tubuh pasien. Tugasnya meliputi : mempersiapkan pasien sebelum pemeriksaan; menyiapkan dan mengoperasikan alat USG; melakukan pemeriksaan ultrasonografi; menganalisis hasil awal pemeriksaan; menjaga kebersihan dan keselamatan kerja; menjaga kerahasiaan data pasien; dan menyusun laporan USG. Mengamati layar selama scan untuk memastikan bahwa gambar yang dihasilkan memuaskan untuk tujuan diagnostik, membuat penyesuaian pada peralatan yang diperlukan; mengamati dan merawat pasien melalui pemeriksaan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan; memberikan sonogram dan ringkasan lisan atau tertulis temuan teknis untuk dokter untuk digunakan dalam diagnosis medis; memilih pengaturan peralatan yang tepat dan menyesuaikan posisi pasien untuk mendapatkan situs terbaik dan sudut; mengoperasikan peralatan USG untuk memproduksi dan merekam gambar gerak, bentuk, dan komposisi darah, organ, jaringan, atau massa tubuh, seperti akumulasi cairan; menentukan gambar cakupan, mencari perbedaan antara daerah yang sehat dan patologis; mempersiapkan pasien untuk uji dengan menjelaskan prosedur, menempatkan pasien ke meja USG, menggosok kulit dan menerapkan gel, dan menempatkan pasien dengan benar; menentukan apakah cakupan uji harus diperluas, berdasarkan temuan; memperoleh dan mencatat riwayat pasien yang akurat, termasuk hasil tes sebelumnya atau informasi dari pemeriksaan fisik; memelihara catatan yang mencakup informasi pasien, sonographs dan interpretasi, file korespondensi, publikasi dan peraturan, atau catatan jaminan kualitas, seperti patologi, biopsi, atau laporan pasca-operasi.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3211 (Teknisi Peralatan Perekam Medis dan Terapeutik):