3211.06: Radiografer
Fakta Cepat
- Kode
- 3211.06
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 321106
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Radiografer memelihara dan menggunakan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk menunjukkan bagian-bagian dari tubuh manusia pada film x-ray atau layar fluoroscopic untuk tujuan diagnostik. Tugasnya meliputi: mempersiapkan pasien menjelaskan prosedur pemeriksaaan radiologi, menyiapkan posisi pasien, dan memastikan kondisi pasien aman; menyiapkan dan mengoperasikan alat mengatur setting alat X-ray, CT scan, atau MRI sesuai prosedur, serta menjaga kualitas gambar; melakukan pemeriksaan radiologi mengambil gambar tubuh pasien sesuai indikasi medis, meminimalkan paparan radiasi; menganalisis dan mendokumentasikan hasil menyimpan gambar dan mencatat temuan awal untuk dokter radiologi; menjaga keselamatan dan kebersihan memastikan alat steril, mematuhi protokol keselamatan radiasi; menjaga kerahasiaan data pasien bekerja sesuai etika profesi dan kode etik radiografer. Memposisikan peralatan x-ray dan menyesuaikan kontrol untuk mengatur faktor-faktor paparan, seperti waktu dan jarak; menggunakan perangkat balok-pembatas dan teknik perisai pasien untuk meminimalkan paparan radiasi untuk pasien dan staf; memposisikan pasien pada meja pemeriksaan dan mengatur dan menyesuaikan peralatan untuk mendapatkan tampilan optimal dari daerah tubuh tertentu seperti yang diminta oleh dokter; memproses paparan radiografi menggunakan prosesor film atau metode yang dihasilkan komputer. Menjelaskan prosedur kepada pasien untuk mengurangi kecemasan dan mendapatkan kerjasama; menentukan kebutuhan x-ray pasien dengan membaca permintaan atau instruksi dari dokter; mempersiapkan dan mengatur kamar x-ray untuk pasien; membuat eksposur yang diperlukan untuk prosedur yang diminta, menolak dan mengulangi pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan; mengoperasikan gambar sistem komunikasi pengarsipan digital; memindahkan pasien ke atau dari ruang pemeriksaan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3211 (Teknisi Peralatan Perekam Medis dan Terapeutik):