3211.01: Ahli Diagnostik Radiografi Medis
Fakta Cepat
- Kode
- 3211.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 321101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli diagnostik radiografi medis menentukan diagnosa penyakit pada tubuh manusia dengan menggunakan sinar X. Tugasnya meliputi: memeriksa sistem bagian-bagian pada tubuh, dan fungsi, jasmani, membuat diagnosa sesudah melakukan korelasi antara hasil penyinaran -X dengan pemeriksaan dan tes lainnya; melakukan pemeriksaan tanpa penggunaan sinar -X dengan cara penyuntikan, atau dengan melalui mulut guna diketahui struktur dalam tubuh dan bagian-bagian tubuh yang nampak dari film X-ray atau dari layar fluoroscope.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3211 (Teknisi Peralatan Perekam Medis dan Terapeutik):