3132 — Operator Bangunan Pembakaran Sampah (Insinerator) dan Pengolahan Air

Fakta Cepat

Kode
3132
Level
Subgolongan (4 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Operator Bangunan Pembakaran Sampah dan Pengolahan Air memonitor dan mengoperasikan sistem kontrol terkomputerisasi dan peralatan terkait pada bangunan pengolahan limbah padat dan cair untuk mengatur perlakuan dan pembuangan limbah dan sampah, dan mesin filtrasi dan pengolahan air untuk mengatur pengolahan dan distribusi air. Tugasnya meliputi: a) mengoperasikan dan memantau sistem kontrol terkomputerisasi, mesin dan peralatan terkait pada pengolahan air limbah, pengolahan sampah, dan mesin pengolahan limbah cair untuk mengatur aliran, pengolahan dan pembuangan limbah dan sampah, dan mesin penyaringan dan pengolahan air untuk mengatur pengolahan dan distribusi air untuk konsumsi manusia dan untuk pembuangan selanjutnya ke dalam sistem air alam; b) mengendalikan operasi tungku insinerator multi-perapian dan peralatan terkait untuk membakar lumpur dan limbah padat di pabrik pengolahan limbah; c) memeriksa peralatan dan memantau kondisi operasi, meteran, filter, chlorinators, dan alat ukur di ruang kontrol pusat untuk menentukan persyaratan beban, memverifikasi bahwa arus, tekanan, dan suhu sesuai spesifikasi, dan mendeteksi kegagalan; d) memantau dan menyesuaikan kontrol peralatan tambahan, seperti emisi gas buang, scrubber, dan unit insinerator pemulihan panas; e) mengumpulkan dan menguji sampel air dan limbah terkait konten bahan kimia dan bakteri, menggunakan peralatan uji dan standar analisis warna; f) menganalisa hasil uji untuk melakukan penyesuaian peralatan dan sistem pabrik untuk mensterilkan dan menghilangkan bau air dan cairan lainnya; g) melakukan pemeriksaan keamanan dan keselamatan di pabrik dan tanah; h) menyelesaikan dan memelihara log mesin dan laporan. Contoh jabatan diklasifikasikan di sini: - Operator Mesin Pembakaran Sampah - Operator Mesin Pompa - Operator Proses Limbah Cair - Operator Pengolahan Limbah Padat - Operator Pengolahan Air Limbah - Operator Mesin Pengolahan Air

Jabatan (7)