3132.05: Operator Mesin Pengolahan Air Limbah
Fakta Cepat
- Kode
- 3132.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 313205
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator mesin pengolahan air limbah memproses air limbah perusahaan, Membuat laporan mingguan dan harian mengenai proses air limbah, mengevaluasi hasil air limbah setelah diolah. Tugasnya meliputi: menambahkan bahan kimia seperti amonia, klorin, atau kapur untuk mensterilkan dan menghilangkan bau air limbah; memeriksa peralatan atau memantau kondisi operasi, meter, dan alat pengukur untuk menentukan persyaratan beban dan mendeteksi malfungsi; mengumpulkan dan menguji limbah menggunakan peralatan uji dan standar analisis warna; mencatat data operasional, kehadiran personil, atau pembacaan meter dan alat pengukur; mengoperasikan dan menyesuaikan kontrol pada peralatan untuk mengolah atau membuang air limbah; memelihara, memperbaiki, dan melumasi peralatan, menggunakan alat-alat tangan dan alat-alat listrik; mengarahkan dan mengkoordinasikan pekerja yang terlibat dalam operasi rutin dan kegiatan pemeliharaan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3132 (Operator Bangunan Pembakaran Sampah (Insinerator) dan Pengolahan Air):