3132.03: Operator Mesin Pengolahan Limbah Cair
Fakta Cepat
- Kode
- 3132.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 313203
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Mesin Pengolahan Limbah Cair memproses limbah perusahaan, membuat laporan mingguan dan harian mengenai proses limbah, Mengevaluasi hasil limbah setelah diolah. Tugasnya meliputi: menambahkan bahan kimia seperti amonia, klorin, atau kapur untuk mensterilkan dan menghilangkan bau limbah cair; memeriksa peralatan atau memantau kondisi operasi, meter, dan alat pengukur untuk menentukan persyaratan beban dan mendeteksi malfungsi; mengumpulkan dan menguji limbah menggunakan peralatan uji dan standar analisis warna; mencatat data operasional, kehadiran personil, atau pembacaan meter dan alat pengukur; mengoperasikan dan menyesuaikan kontrol pada peralatan untuk mengolah atau membuang limbah; memelihara, memperbaiki, dan melumasi peralatan, menggunakan alat-alat tangan dan alat-alat listrik; mengarahkan dan mengkoordinasikan pekerja yang terlibat dalam operasi rutin dan kegiatan pemeliharaan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3132 (Operator Bangunan Pembakaran Sampah (Insinerator) dan Pengolahan Air):