3132.01: Operator Bangunan Pembakaran Sampah (Insinerator)
Fakta Cepat
- Kode
- 3132.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 313201
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jabatan ini memonitor dan mengoperasikan papan kontrol terkait penggunaan mesin insinerator; mengontrol kegiatan pengubahan sampah yang melibatkan proses pembakaran menjadi abu, gas buang, ataupun panas. Tugasnya meliputi: mengoperasikan tungku pembakaran sampah dan peralatan pendukung dan mengatur suplai sampah ke insinerator sesuai kapasitas serta memantau parameter operasi sesuai standar yang ditetapkan; melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan insinerator dan melaksanakan perawatan preventif untuk mencegah gangguan operasional serta melaporkan kerusakan dan berkoordinasi dengan teknisi pemeliharaan; memastikan proses pembakaran sesuai standar lingkungan dan mengoptimalkan penggunaan energi hasil pembakaran; mengidentifikasi dan mengatasi masalah teknis secara cepat; membuat laporan harian/mingguan mengenai kondisi operasi, jumlah sampah yang dibakar, dan kendala serta menyusun catatan pemeliharaan dan inspeksi peralatan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3132 (Operator Bangunan Pembakaran Sampah (Insinerator) dan Pengolahan Air):