3132.01: Operator Bangunan Pembakaran Sampah (Insinerator)

Fakta Cepat

Kode
3132.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
313201
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Jabatan ini memonitor dan mengoperasikan papan kontrol terkait penggunaan mesin insinerator; mengontrol kegiatan pengubahan sampah yang melibatkan proses pembakaran menjadi abu, gas buang, ataupun panas. Tugasnya meliputi: mengoperasikan tungku pembakaran sampah dan peralatan pendukung dan mengatur suplai sampah ke insinerator sesuai kapasitas serta memantau parameter operasi sesuai standar yang ditetapkan; melakukan pemeriksaan rutin terhadap peralatan insinerator dan melaksanakan perawatan preventif untuk mencegah gangguan operasional serta melaporkan kerusakan dan berkoordinasi dengan teknisi pemeliharaan; memastikan proses pembakaran sesuai standar lingkungan dan mengoptimalkan penggunaan energi hasil pembakaran; mengidentifikasi dan mengatasi masalah teknis secara cepat; membuat laporan harian/mingguan mengenai kondisi operasi, jumlah sampah yang dibakar, dan kendala serta menyusun catatan pemeliharaan dan inspeksi peralatan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 3132 (Operator Bangunan Pembakaran Sampah (Insinerator) dan Pengolahan Air):