2164.04: Ahli Cagar Budaya

Fakta Cepat

Kode
2164.04
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
216404
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Ahli Cagar Budaya bertugas mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya cagar budaya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelestarian warisan budaya; menyelenggarakan penelitian dan pengembangan cagar budaya; mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian cagar budaya; mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya; memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi cagar budaya; menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai cagar budaya.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2164 (Perencana Tata Kota dan Lalu Lintas):