2164.02: Perencana Tata Kota

Fakta Cepat

Kode
2164.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
216402
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Perencana Tata Kota merencanakan, mempelajari, dan mengkoordinasikan pembangunan kawasan perkotaan. Tugasnya meliputi: mengatur dan mengawasi pengumpulan data di bidang ekonomi, sosial, lingkungan, dan faktor lain yang bersangkutan dengan pembangunan dan penataan kawasan perkotaan; melakukan perundingan dengan pihak pemerintah yang berwenang; konsultasi dengan tenaga ahli yang bersangkutan; menyiapkan rencana pembangunan termasuk menentukan kawasan industri, perdagangan, tempat tinggal, fasilitas umum, dan lain-lain; menilai usul-usul tertentu yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu wilayah dan membuat saran atau keputusan atas saran tersebut; meninjau dan mengevaluasi laporan dampak lingkungan.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2164 (Perencana Tata Kota dan Lalu Lintas):