2164.02: Perencana Tata Kota
Fakta Cepat
- Kode
- 2164.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 216402
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perencana Tata Kota merencanakan, mempelajari, dan mengkoordinasikan pembangunan kawasan perkotaan. Tugasnya meliputi: mengatur dan mengawasi pengumpulan data di bidang ekonomi, sosial, lingkungan, dan faktor lain yang bersangkutan dengan pembangunan dan penataan kawasan perkotaan; melakukan perundingan dengan pihak pemerintah yang berwenang; konsultasi dengan tenaga ahli yang bersangkutan; menyiapkan rencana pembangunan termasuk menentukan kawasan industri, perdagangan, tempat tinggal, fasilitas umum, dan lain-lain; menilai usul-usul tertentu yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu wilayah dan membuat saran atau keputusan atas saran tersebut; meninjau dan mengevaluasi laporan dampak lingkungan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2164 (Perencana Tata Kota dan Lalu Lintas):