2164.01: Perencana Lahan

Fakta Cepat

Kode
2164.01
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
216401
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Perencana Lahan merencanakan, mempelajari, dan mengkoordinasikan penataan lahan terbangun. Tugasnya meliputi: mengatur dan mengawasi pengumpulan data di bidang ekonomi, sosial, lingkungan, dan faktor lain yang bersangkutan dengan pembangunan dan penataan lahan serta sarana dan prasarana; melakukan analisis guna lahan; melakukan perundingan dengan pihak pemerintah yang berwenang dan masyarakat yang terkait; konsultasi dengan tenaga ahli yang bersangkutan; menyiapkan rencana pembangunan dan penataan lahan; menilai usul-usul tertentu yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu wilayah dan membuat saran atau keputusan atas saran tersebut; meninjau dan mengevaluasi laporan dampak lingkungan. Termasuk didalamnya: Ahli Planologi/tata ruang; Perancang tata ruang kawasan

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 2164 (Perencana Tata Kota dan Lalu Lintas):