2164.01: Perencana Lahan
Fakta Cepat
- Kode
- 2164.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 216401
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Perencana Lahan merencanakan, mempelajari, dan mengkoordinasikan penataan lahan terbangun. Tugasnya meliputi: mengatur dan mengawasi pengumpulan data di bidang ekonomi, sosial, lingkungan, dan faktor lain yang bersangkutan dengan pembangunan dan penataan lahan serta sarana dan prasarana; melakukan analisis guna lahan; melakukan perundingan dengan pihak pemerintah yang berwenang dan masyarakat yang terkait; konsultasi dengan tenaga ahli yang bersangkutan; menyiapkan rencana pembangunan dan penataan lahan; menilai usul-usul tertentu yang dapat mempengaruhi perkembangan suatu wilayah dan membuat saran atau keputusan atas saran tersebut; meninjau dan mengevaluasi laporan dampak lingkungan. Termasuk didalamnya: Ahli Planologi/tata ruang; Perancang tata ruang kawasan
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2164 (Perencana Tata Kota dan Lalu Lintas):