21 — Ahli Ilmu Pengetahuan dan Teknik

Fakta Cepat

Kode
21
Level
Subgolongan Pokok (2 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Ahli Ilmu Pengetahuan dan Teknik melaksanakan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori, serta metode operasional, atau menerapkan pengetahuan ilmiah pada bidang-bidang seperti fisika, astronomi, meteorologi, kimia, geofisika, geologi, biologi, ekologi, farmakologi, kedokteran, matematika, statistik, arsitektur, teknik, desain, dan teknologi. Tugasnya meliputi: melakukan penelitian, mengembangkan, memberikan saran, atau menerapkan pengetahuan ilmiah yang diperoleh melalui studi tentang struktur dan sifat materi, fenomena fisik, karakteristik kimia serta proses berbagai zat, bahan, dan produk, termasuk konsep dan metode matematika, statistika dan komputasi; memberikan saran, mendesain, dan mengarahkan konstruksi sistem bangunan,tata kota, dan sistem lalu lintas, serta pekerjaan teknik sipil, bangunan industri, mesin, dan peralatan lainnya; memberikan rekomendasi serta menerapkan metode pertambangan, dan memastikan pemanfaatan sumber daya secara optimal; melaksanakan survei darat dan laut, serta membuat pemetaan; mengkaji dan memberikan rekomendasi mengenai aspek teknologi pada bahan, produk, dan proses tertentu, termasuk efisiensi produksi dan pengorganisasian pekerjaan; menyusun laporan teknis dan artikel ilmiah; melaksanakan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap tenaga kerja lain sesuai dengan lingkup tugasnya. Jabatan pada subgolongan pokok ini diklasifikasikan sebagai berikut: 211 Ahli Fisika dan Ilmu Bumi 212 Ahli Matematika, Aktuaria dan Statistika 213 Ahli Ilmu Pengetahuan Hayati 214 Ahli Teknik (selain Ahli Teknologi Elektro) 215 Ahli Teknik Teknologi Elektro 216 Arsitek, Perencana, Surveyor dan Desainer

Golongan